Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas
Dalam mengisi waktu setelah kegiatan Penilaian Akhir Tahun (PAT) lembaga mendatangkan pihak kepolisian untuk mensosialisasikan tertib berlalu lintas kepada siswa guna memberikan kesadaran tertib dalam berlalu lintas di jalan.
Hal ini merupakan kepedulian pihak sekolah dan kepolisian untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan akibat kurang pahamnya pengguna jalan dalam etika berlalu lintas dan budaya bangsa.
Pada kesempatan ini hadir 3 (tiga) personel dari unit lantas Kepolisian Sektor Banjar Iptu Nyoman Bagiada, SH., Ipda Dewa Ketut Sukaryadi, dan Aiptu Ketut wijana.
Bertempat di lapangan hijau SMAN 1 Banjar didampingi Kepala Sekolah Ibu Dra. Ni Made Juni Anggreni, M.Pd., dijelaskan bahwa begitu pentingnya remaja dalam memahami dan mematuhi aturan tentang tertib dalam berlalu lintas di jalan. Karena tidak sedikit korban laka di jalan adalah para remaja, dikarenakan kurangnya pemahaman tentang tertib berlalu lintas dan tidak dilengkapinya peralatan kendaraan bermotor dalam berkendara.
Menurut undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 57 ayat (1) menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan peralatan kendaraan bermotor. Pada ayat (2) bahwa perlengkapan yang dimaksud pada sepeda motor berupa helm Standar Nasional Indonesia.
Selain peralatan kendaraan, yang harus dilengkapi dalam berkendara adalah harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Persyaratan mengemudikan kendaraan bermotor diatur dalam pasal 77 ayat (1) menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat ijin mengemudi sesuai jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Kegiatan ini berlangsung sekitar 2 (dua) jam yang diisi juga dengan tanya jawab mengenai tertib berlalu lintas dan kenakalan remaja dan diakhiri dengan yel-yel pelopor keselamatan berlalu lintas.
Siapa saya?
Saya pelopor keselamatan berlalu lintas
0 Komentar