Penyusunan Laporan SKP dan PKG Tahun 2022
SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) adalah rencana dan target kinerja yang dibuat oleh pegawai kemudian harus dicapai dalam kurun waktu tertentu. Target tersebut telah ditentukan, diketahui, serta disetujui oleh pimpinan pegawai yang bersangkutan berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Target SKP memuat beberapa aspek, yaitu aspek kuantitas, kualitas, dan waktu yang mengacu pada karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan masing-masing unit kerja.
Mengakhiri tahun 2022, di ruang rapat aula SMAN 1 Banjar disusunlah dokumen evaluasi penilaian SKP oleh masing-masing guru PNS dan guru PPPK sekaligus penyusunan SKP untuk tahun 2023. Bersamaan dengan ini disusun juga laporan Penilaian Kinerja Guru (PKG) masa penilaian 2 Januari sampai dengan 31 Desember 2022.
Berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 mendefinisikan bahwa Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Penilaian ini dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan. Salah satu tujuan utama penilaian kinerja guru adalah untuk mengetahui kompetensi guru, untuk mengetahui kompetensi guru ini penilaian kinerja guru dilakukan oleh teman sejawat, peserta didik, dan orangtua siswa.
Hubungan antara PKG dan SKP Guru mempunyai keterkaitan yang sangat erat yaitu untuk butir kegiatan dari Unsur Utama dalam SKP Guru angka kreditnya terdiri dari Paket dan Laporan Hasil PKG. Oleh karena itu, dalam menyusun SKP Guru tidak terlepas dari PKG, dalam menyusun SKP Guru Butir Kegiatan pada Unsur Utama diuraikan satu persatu.
0 Komentar