Gatra SMANSABAR
SPMB SMA Negeri 1 Banjar 2025/2026
Berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 347/03-A/Hk/2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2025/2026, dinyatakan bahwa salah satu bentuk layanan di bidang pendidikan adalah Penerimaan Murid Baru yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan sebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun pelajaran di Satuan Pendidikan dimulai. Penerimaan Murid baru dilakukan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua.
SPMB pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari Pemerintah...